Hukum Memakan Balut [Telur yang Mengandung Anak Ayam yang Mati]

By Zulasri Ashaari - March 10, 2014





Soalan:

Balut adalah telur itik atau ayam yang telah dibuahi yang didalamnya terkandung janin yang hampir sempurna. Telur ini direbus dan dimakan di cangkangnya. Umumnya orang di Filipina percaya bahwa telur tersebut mengandung protein tinggi dan bermanfaat untuk jantung. Makanan ini dijual di pasar-pasar Filipina dan juga di jalan-jalan. Apa hukum memakan telur semacam ini?



Jawapan:

Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala.
Deskripsi telur semacam ini yang ada pada beberapa website adalah sebagai berikut:

“Perkembangan anak ayam biasaya menghabiskan waktu sebanyak 28 hari. Namun Balut adalah telur yang telah dierami selama 18 hari saja sampai mereka benar-benar memiliki janin dengan skeleton [kerangka] yang masih sederhana.

Ketika telur telah berusia 16-20 hari, maka telur-telur tersebut siap untuk dibawa ke pasar dimana telur-telur tersebut akan direbus untuk ribuan pelanggan yang menikmati makanan ini. Ini tergantung dari ukuran telur. Telur terbaik adalah yang berusia 18 hari. Para penjual mencuci telur menggunakan spons lalu ketika telah benar-benar bersih , mereka meletakannya di panci dan direbus.”

Memakan telur yang mengandung janin yang belum sempurna, hukumnya adalah haram karena itu termasuk memakan bangkai [sesuatu yang mati tanpa disembelih sesuai syariat-ed]. Memakan bangkai telah pasti keharamannya dalam syariat islam.

Para Ulama dari Lajnah Daa-imah Lil Ifta- telah ditanya seputar hukum memakan telur seperti ini dan mereka memfatwakan haramnya.

Mereka ditanya:

Ketika kami mengunjungi Filipina, kami perhatikan bahwa orang-orang di negeri tersebut umumnya memakan sebuah hidangan yang mereka sebut Balut. Ini merupakan telur ayam yang di tempatkan dalam inkubator sampai  berkembang membentuk anak ayam kecil dengan semua anggota-anggota tubuhnya. Tiga hari sebelum telur itu ditetaskan mereka memasak telur tersebut dalam air sampai matang lalu mereka memecahkan cangkang telur tersebut dan memakan anak ayam yang terdapat didalamnya.Mohon berikan fatwa kepada kami berkenaan hukum memakan makanan ini.

Lajnah Da-imah menjawab:

Seperti yang disebutkan, anak ayam ini dikira sebagai bangkai dan tidak dibolehkan untuk memakannya kerana telah terbentuk anak ayam didalam telur tersebut dan larangan memakan bangkai telah diketahui  secara pasti dan dikenal luas dalam islam [Ma'lum minaddin Bidharurah-ed].

Tertanda, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh ‘Abdullah bin Al-Ghadyaan, Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid

{Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah: 22/305}

Wallahua’lam.

  • Share:

You Might Also Like

3 comments

  1. Ilmu bermanfaat. Napelah tak dibiar ayan tu hidup. Kalau besar kan lebih elok dagingnya.

    ReplyDelete
  2. Itulah pasal. Tak patut betul...

    Terima kasih utk info!

    ReplyDelete

Kritikan Seorang Engineer Bertauliah